https://health.detik.com/ulasan-khas/d-2162940/saat-mengalami-kehamilan-tidak-diinginkan-belajarlah-untuk-menerima |
Aku dulu pernah ingin digugurkan dari kandungan mama. Tapi bukan
mama yang menginginkan itu.
###
Apa si yang ada dipikiran teman-teman ketika mendengar kata “aborsi?”
Zina, anak haram, sakit, illegal, darah, dukun,
penggugurkan, pembunuhan bayi, dan tentunya masih banyak hal lain lagi yang
teman-teman pikirkan dan belum saya sebutkan.
Berdasarkan WHO sendiri aborsi adalah penghentian kehamilan
sebelum janin berusia 20minggu.
Sedangkan menurut KUHP sebelum berat janin mencapai 500gram.
Atau juga dikatakan dari sumber lain ketika janin tersebut dikeluarkan dia
belum bisa hidup mandiri.
Lalu bagaimana jika janin tersebut tidak berkembang atau
telah meninggal di dalam kandungan di atas usia 20 minggu pertama kehamilannya? Apakah tetap disebut
aborsi? Hal tersebut dinamai abortus incomplete.
Balik lagi, kenapa si aborsi ada? Pastinya karena ada
kebutuhan untuk menggugurkan janin.
Mengapa perempuan melakukan aborsi? Kadang alasan ini tidak
selamanya tentang janin yang ada dalam rahim ibu tersebut hasil dari hubungan
seks diluar pernikahan, sehingga terjadilah kehamilan tidak diinginkan (KTD). Berbagai
alasan muncul, mulai dari masalah ekonomi, orangtua takut tidak mampu
menghidupi keluarganya jika terdapat tambahan beban tanggungan. Dipaksa, yaa,
perempuan dipaksa untuk aborsi oleh pasangannya atau pihak-pihak tertentu yang
merasa terganggu dengan kehamilan itu. Diperkosa, bagi korban perkosaan tentunya sulit
bagi mereka untuk menerima konsekuensi kehamilan. Incest, hubungan seksual yang
memiliki ikatan keluarga (adek-kakak, ayah-anak). Alasan lain karena factor kesehatan,
jika janin tersebut tetap dipertahankan maka akan mengancam nyawa sang ibu atau
janin tersebut.
Teman-teman tau gak si kemana kita akan pergi kalau ingin
mengakses aborsi?
Layanan kesehatan, rumah sakit. Dalam melakukan aborsi harus memiliki kompetensi khusus, fasilitas yang memadai, dan harus dilakukan sedini mungkin.
Namun apakah teman-teman tau bahwa aborsi di negara kita itu diijinkan dengan
syarat? Dan syaratnya adalah alasan kesehatan dan korban pemerkosaan. Jadi mereka
yang mampu mengakses layanan aborsi adalah kedua jenis kriteria tersebut. Lalu lainnya
kemana?
Belum lagi, walau sudah terdapat undang-undang yang mengatur
tentang ini; UU NO. 36 th 2009 mengenai aturan tentang aborsi karna
pemerkosaan telah dibuat, peraturan kemenkes tentang hal ini belum dibuat. Sehingga
korban pemerkosaan tetap akan kesulitan dalam mendapat akses ini. Belum lagi
layanan bagi kasus pemerkosaan ini harus melewati pemeriksaan yang panjang,
seperti wawancara. Apakah benar dia “korban” pemerkosaan? Tentunya proses itu
tidak akan berlangsung cepat dan bagaimana jika dalam proses tersebut kandungan
semakin bertambah besar dan melewati usia 20 minggu? Yaa, mari memutar otak.
Jika sudah demikian kemana para wanita yang ingin melakukan
aborsi mengakses layanan? padahal jika kita melihat lagi alasan anita ingin melakukan aborsi tidak hanya saja karena alasan kesehatan ibu dan janin. Ya,
jawabannya BLACK MARKET. Dengan obat yang dijual illegal (yang sebelumnya pasti telah menciba-mitos tentang
aborsi), atau ke dukun aborsi. Padahal apa yang akan terjadi jika perempuan
melakukan aborsi di tempat yang tidak aman? secara singkatnya mereka akan mendapat layanan yang tidak terstandarisasi, efek samping yang beresiko jangka panjang, hingga kematian di tempat.
Dari pembukaan ini, bagaimana pandangan teman-teman tentang aborsi? silahkan koment dan besok saya lanjutkan tentang dampak dari aborsi yang tidak aman.
###
Lalu siapa yang menginginkan saya untuk digugurkan ketika
saya masih menjadi janin? Dokter. Pada zaman itu usia ibu saya dirasa sudah
terlalu tua untuk mengandung. Dokter menyarankan untuk digugurkan karena memang
masih awal kehamilan. Namun ibu saya memilih mempertahankannya. Love you, Ma.
Lanjuttt...
ReplyDelete